Selasa, 20 Maret 2018

sistem manajemen mutu laboratorium IPA


SISTEM MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM IPA
A.  Pengertian
Dalam pengelolaan laboratorium sistem manajemen mutu laoratorium mengacu kepada ISO 9001:1994 dan ISO 9002:1994. Standar-standar tersebut telah digantikan dengan ISO 9001:2000 yang menyebabkan perlunya menyelaraskan ISO/IEC 17025. beberapa klausul telah diamandemen atau ditambah hanya apabila diperlukan untuk menyelaraskan dengan ISO 9001:2000.Perkembangan dalam penggunaan sistem manajemen, secara umum telah meningkatkan kebutuhan untuk memastikan bahwa laboratorium yang merupakan bagian dari suatu organisasi yang lebih besar atau yang menawarkan jasa lainnya dapat mengoperasikan sistem manajemen yang dipandang memenuhi persyaratan ISO 9001 serta memenuhi Standar Internasional ini. Beberapa hal telah dilakukan untuk memasukkan persyaratan ISO 9001 yang relevan dengan lingkup jasa pengujian dan kalibrasi yang dicakup dalam sistem manajemen laboratorium.
Kesesuaian sistem manajemen mutu sesuai persyaratan ISO 9001 yang dioperasikan oleh laboratorium tidak dengan sendirinya mendemonstarasikan kompetensi laboratorium dalam menghasilkan data dan hasil yang secara teknis. Mendemonstrasikan kesesuaian ke Standar Internasional ini juga tidak berati bahwa sistem manajemen mutu yang dioperasikan oleh laboratorium memenuhi seluruh persyaratan ISO 9001.

B.  Sistem Manajemen Mutu Laboratorium IPA
Sistem manajemen laboratorium IPA memiliki persyaratan yang harus terdapat pada laboratorium sebagai syarat penunjang akreditasi laboratorium. Syarat tersebut sebagai berikut;
1.      Organisasi
Laboratorium atau organisasi induknya harus merupakan suatu kesatuan yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan. Merupakan tanggung jawab laboratorium untuk melakukan pengujian dan kalibrasi sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan Standar dan untuk memuaskan kebutuhan customer, pihak yang berwenang, atau organisasi yang memberikan pengakuan. Sistem manajemen harus mencakup pekerjaan yang dilakukan dalam fasilitas laboratorium yang permanen, ditempat di luar fasilitas laboratorium yang permanen atau dalam fasilitas laboratorium yang sementara atau bergerak. Apabila laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi yang melakukan kegiatan selain pengujian dan/atau kalibrasi, tanggung jawab personel inti di dalam organisasi yang mempunyai keterlibatan atau pengaruh pada kegiatan pengujian atau kalibrasi harus ditetapkan untuk mengidentifikasi pertentangan kepentingan yang potensial.
2. Sistem manajemen
Laboratorium harus menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen yang sesuai dengan lingkup kegiatannya. Laboratorium harus mendokumentasikan kebijakan, sistem,  program, prosedur, dan instruksi sejauh yang diperlukan untuk menjamin mutu hasil pengujian atau kalibrasi. Dokumentasi dari sistem tersebut harus dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh, tersedia bagi, dan diterapkan oleh semua personel yang terkait. Kebijakan sistem manajemen laboratorium terkait dengan mutu, termasuk pernyataan kebijakan mutu, harus dinyatakan dalam panduan mutu (apapun namanya). Keseluruhan sasaran mutu harus ditetapkan dan dikaji ulang dalam kaji ulang manajemen. Pernyataan kebijakan mutu harus diterbitkan dibawah kewenangan manajemen puncak.
3.    Pengendalian dokumen
Laboratorium  harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan semua dokumen yang merupakan bagian dari sistem manajemen (dibuat secara internal atau dari sumber eksternal), seperti peraturan, standar, atau dokumen normatfi lain, metode pengujian dan kalibrasi demikian juga gambar, perangkat lunak, spesifikasi, instruksi dan panduan.
4.      Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak
Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk kaji ulang permintaan, tender dan kontrak. Kebijakan dan prosedur untuk melakukan kaji ulang yang berkaitan dengan kontrak pengujian dan/atau kalibrasi.
5.      Subkontrak pengujian dan kalibrasi
Apabila suatu laboratorium mensubkontrakkan pekerjaan karena keadaan yang tak terduga (misalnya beban kerja, membutuhkan keahlian yang lebih baik atau ketidakmampuan sementara) atau berdasarkan kelanjutan (misalnya melalui subkontrak permanen, agen atau pengaturan kerja sama), pekerjaan ini harus diberikan pada subkontraktor yang kompeten. Subkontraktor yang kompeten adalah, sebagai contoh yang berkesesuaian dengan Standar ini, untuk pekerjaan yang dimaksudnya.
6.      Pembelian jasa dan perbekalan
Laboratorium harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur untuk memilih dan membeli jasa dan perbekalan yang penggunaannya mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi. Harus ada prosedur untuk pembelian, penerimaan dan penyimpanan pereaksi dan bahan habis pakai laboratorium yang relevan dengan pengujian dan kalibrasi
7.      Pelayanan kepada customer
Laboratorium harus mengupayakan kerja sama dengan customer atau perwakilannya untuk mengklarifikasi permintaan customer dan untuk memantau unjuk kerja laboratorium sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan, dengan tetap menjaga kerahasiaan terhadap customer lainnya.
8.      Pengaduan
Laboratorium harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan pengaduan yang diterima dari customer atau pihak-pihak lain. Rekaman semua pengaduan dan penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh laboratorium harus dipelihara
9.      Pengendalian pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai
Laboratrium harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan bilaterdapat aspek apapun dari pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang mereka lakukan, atau hasil yang diperoleh pekerjaan mereka, tidak sesuai dengan prosedur mereka, atau persyaratan customer yang telah disetujui.
10.  Peningkatan
Laboratorium harus meningkatkan efektivitas sistem manajemen secara berkelanjutan melalui penggunaan kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisis data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang manajemen.
11.  Tindakan Perbaikan
Laboratorium harus menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus memberikan kewenangan yang sesuai untuk melakukan tindakan perbaikan bila pekerjaan yang tidak sesuai atau penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam sistem manajemen atau pelaksanaan teknis telah diindentifikasi
12.  Tindakan pencegahan
Peningkatan yang dibutuhkan, baik teknis maupun berkaitan dengan sistem manajemen, harus diidentifikasi. Prosedur untuk tindakan pencegahan harus mecakup tahap awal tindakan dan penerapan pengendalian untuk memastikan efektivitasnya
13.  Pengendalian rekaman
Laboratorium harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pengumpulan, pemberian indek, pengaksesan, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan rekaman mutu dan rekaman teknis.
14.  Audit Internal
Laboratorium harus secara periodik, dan sesuai dengan jadwal serta prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan audit internal untuk memverifikasi kegiatan berlanjut sesuai dengan persyaratan sistem manajemen dan Standar Internasional ini.
15.  Kaji Ulang Manajemen
Sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, manajemen puncak laboratorium harus secara periodik menyelenggarakan kaji ulang pada sistem manajemen laboratorium dan kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi yang dilakukannya untuk memastikan kesinambungan kecocokan dan efektivitasnya, dan untuk mengetahui perubahan atau peningkatan yang diperlukan.

C.  Manfaatnya
ISO/IEC 17025 merupakan standar mutu yang dibuat untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. ISO dibagi menjadi dua bagian utama yaitu persyaratan manajemen dan taknis . Persyaratan manajemen berisi tentang operasi dan keefektifan system manajemen mutu dalam laboratorium serta memiliki persyaratan yang dengan ISO 9001. Persyaratan teknis berisi tentang alamat kompetensi personil,metodologi pengujian,peralatan dan kualitas dan pelaporan hasil pengujian dan kalibrasi.ISO 17025 dikembangkan dan diterapkan,sehingga hasil dari pengujian dan kalibrasi laboratorium diakui karena kemampuan yang dimiliki. Tanpa jaminan tersebut maka akan mengakibatkan data,pendapat dan rekomendasi akan dicurigai, dipertanyakan, beresiko dan dikurangi nilai serta kegunaan.
Manfaat Laboratorium berbasis ISO 17025 akan mendapatkan akses langsung yang lebih kontrak untuk pengujian maupun kalibrasi, juga meningkatkan reputasi dan citra laboratorium, membantu untuk mendapatkan lebih banyak kontrak dari organisasi-organisasi yang tidak mendapatkan akreditasi tetapi memberikan preferensi untuk akreditasi laboratorium dalam situasi yang kompetitif. Serta saat dilaksanakan dengan benar, sistem mutu dapat membantu untuk terus meningkatkan kualitas data dan efektivitas laboratorium.

Dari pengertian diatas maka tertulis pertanyaan sebagai berikut;
1.      Hal apa yang paling utama dalam dalam mengelola laboratorium?
2.      Jika laboratorium di manajemen dengan baik akan berpotensi sangat baik bagi pendidikan sains, Minat, bakat siswa akan berkembang. Sepengetahuan saya pengelolaan manajemen laboratorium yang layak kebanyakan di universitas, ataupun dinas-dinas terkait. Bagaimana mendorong potensi siswa dalam laboratoium dengan fasilitas yang minim?
3.      ISO/IEC17025 merupakan standar mutu yang dibuat untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi. Apakah laboratorium disekolah sudah mengikuti standar mutu laboratoium? Kandala apa yang ada jika belum tolong sebutkan?

Sabtu, 17 Maret 2018

STANDAR TENAGA LABORATORIUM DI SEKOLAH



STANDAR TENAGA LABORATORIUM DI SEKOLAH

Dalam pengelolaan laboratorium, terdapat lima macam komponen  laboratorium yang secara umum dapat dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu kelompok pengelola (sumber daya manusia) dan kelompok yang dikelola (bangunan laboratorium, fasilitas laboratorium, alat-alat laboratorium dan bahan-bahan laboratorium).
1)        Kelompok Pengelola
Kelompok pengelola adalah salah satu komponen yang penting dalam  pengelolaan laboratorium. Kelompok pengelola adalah sumber daya manusia yang bertanggung jawab melaksanakan tugas pengelolaan laboratorium. Berdasarkan Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008, standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah.
Jumlah kelompok pengelola disesuaikan dengan beban kerja dari laboratorium yang bersangkutan, jumlah peserta didik yang melaksanakan praktikum dan kegiatan lain yang dilaksanakan di laboratorium, seperti penelitian baik oleh guru maupun peserta didik yang tergabung dalam kelompok ilmiah remaja.
Kelompok pengelola laboratorium yang ideal, terdiri dari personal-personal yang terlibat langsung dalam seluruh kegiatan di laboratorium sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap personal harus memahami dan mengerti bidang kerja yang menjadi tanggung jawabnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku pada lembaganya dan selalu berorientasi  pada tujuan dan fungsi laboratorium yang dibinanya. Karena itu, harus terbina hubungan yang harmonis antar personal yang terlibat dalam pengelolaan laboratorium berdasarkan kesadaran bahwa mereka merupakan komponen-komponen yang penting dari sistem dan pendidikan.
Pembinaan personil secara teknis dan administrasi dari waktu kewaktu harus selalu ditingkatkan dan dibina sehingga pelaksanaan kerjanya mencapai tujuan yang optimal. Keberhasilan tugas dalam melaksanakan pengelolaan laboratorium akan ditentukan oleh para personilnya, dan dukungan dari komponen sekolah lainnya, mulai dari kepala sekolah, guru-guru mata pelajaran IPA, sampai pada petugas kebersihan dan keamanan.
Pembinaan pengelolalaboratorium sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya perlu terus menerus dilakukan agar semakin meningkat keterampilan dan pemahamannya tentang peranan laboratorium dalam menunjang proses belajar mengajar, serta bagaimana memanfaatkan dan merawat fasilitas, alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan praktikum.
Untuk tercapainya tujuan pembelajaran/praktikum, maka kelompok pengelola perlu memberikan perhatian yang serius pada aspek administratif, operasional kegiatan praktikum, dan keselamatan kerja di laboratorium. Sedangkan tugas dari pimpinan sekolah adalah memberikan perhatian terutama dari segi penggunaan waktu kerja laboratorium, penghargaan beban kerja pengelola laboratorium, kesehatan personal yang bekerja dilaboratorium, dan yang paling penting keselamatan kerja peserta didik ketika bekerja di laboratorium.
Dalam melaksanakan tugasnyaseorang pengelola laboratorium hendaknya melakukan usaha-usaha pengelolaan sebagai berikut:
a)Suasana laboratorium dalam keadaan disiplin yang baik.
b)Kebersihan, keamanan dan keselamatan selalu dipelihara.
c)Pemakaian laboratorium secara merata dan terpadu sehingga tidak terdapat perebutan antara kelas yang satu dengan yang lain.
d)Menyusun peraturan pemakaian laboratorium.
e)Menyusun cara-cara mengevaluasi kegiatan laboratorium yang dilakukan peserta didik.
f)Melakukankerjasama yang baik dengan para pemakai laboratorium yaitu guru dan peserta didik.
g)Mengelola lingkungan laboratorium yang kaya teks.

Guna menjaga keamanan dan keselamatan di dalam laboratorium, diperlukan sikap displin dan taat pada tata tertib. Tata tertib ini meliputi larangan, perintah,dan petunjuk bagi peserta didik maupun guru yang bekerja  di laboratorium dan diberikan sebelum mereka masuk atau memulai aktivitas di laboratorium.Tata tertib dapat dibedakan menjadi tata tertib untuk peserta didik dan tata tertib untuk guru. Tata tertib untuk peserta didik disusun oleh pengelola laboratorium, sedangkan tata tertib untuk guru disusun oleh kordinator pelajaran. Dengan demikian peserta didik tidak selalu merasa ketakutan akan bahaya bila bekerja di laboratorium, karena hal ini akan  mengganggu pula pada konsentrasi peserta didik atau kelancaran aktivitas peserta didik. Setelah menyusun tata tertib laboratorium maka tugas yang penting dari pengelola laboratorium adalah menciptakan disiplin yang ketat. Untuk menciptakan disiplin yang ketat ini maka di dalam menerapkan tata  tertib laboratorium harus ada sanksi-sanksi bagi peserta didik yang melanggar tata tertib tersebut. Sanksi-sanksi ini baik berupa sanksi-sanksi akademis, hukum,maupun sanksi menyuruh peserta didik mengganti alat yang baru, apabila peserta didik tersebut memecahkan atau merusak atau menghilangkan alat-alat yang dipakainya.

2)Kelompok yang Dikelola
Kelompok yang dikelola di laboratorium biasanya terdiri dari bangunan laboratorium, fasilitas laboratorium, alat-alat laboratorium, dan bahan-bahan laboratorium. Untuk melakukan pengelolaan yang baik dari masing -masing komponen tersebut, dapat dilakukan berbagai upaya sesuai dengan landasan, fungsi dan tujuan laboratorium.
Contoh pengelolaan laboratorium IPA di sekolah diantaranya adalah:
a) Pengelolaan laboratorium dan fasilitasnya yang terdiri dari:
Ø  Perabot laboratorium
Ø  Instalasi listrik
Ø  Instalasi air
Ø  Instalasi gas
Ø  Lingkungan sekolah
b) Pengelolaan alat-alat laboratorium yang menyangkut:
Ø  Perencanaan (jumlah dan jenis alat yang ada)
Ø  Desain ruang sesuai dengan alat yang ada
Ø  Penetapan alat yang telah diidentifikasi
Ø  Mengadministrasikan alat-alat yang ada
Ø  Penggunaan alat secara rutin/periodik
c) Pengelolaan bahan pratikum yang menyangkut:
Ø  Mengidentifikasi jumlah bahan yang dibutuhkan
Ø  Mempersiapkan tempat penggunaan dan penyimpanan bahan  praktikum
Ø  Pengadministrasian bahan yang habis/sisa prakatikum

Berdasarkan pengertian diatas dan di atur dalam  Permendiknas no 26 tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah Standar tenaga laboratorium sekorah/madrasah mencakup kepara laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. standar lenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud  Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
1.    Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1) Pendidikan minimal sarjana (S1);
2) Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

b. Jalur laboran/teknisi
1) Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2) Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3) Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau
lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.Teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
1) Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
2) Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.    Laboran Sekolah/Madrasah
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
1) Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
2) Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.


Dari uraian diatas terdapat pertanyaan sebagai berikut:
1.      Di lapangan banyak sekolah yang mengamanahkan petugas laporatorium adalah guru dalam bidang sains. Kendalanya banyak guru tersebut kurang memahami tentang laboratorium. Jika anda baru menjadi kepala sekolah di sekolah tersebut hal apa yang anda lakukan dalam pengelolaan laboratorium??
2.      Jika ditunjuk sebagai petugas laporatorium (keplab,tenlab) apakah kita biasa memperoleh tunjangan kinerja guru?
3.      Langkah apa yang anda lakukan jika anda di amanahkan sebagai keplab?